Layanan Digital Untuk Melakukan Pendaftaran Sertifikasi Uji Kompetensi LSP - P1 SMK Negeri 2 Kuningan Secara Daring.
Lembaga sertifikasi profesi adalah lembaga pendukung BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi. LSP – P1 yang dibentuk wajib berbadan hukum dan dibentuk oleh perusahaan yang diregistrasi oleh BNSP.
LSP – P1 mempunyai tugas mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan verifikasi tempat uji kompetensi.Dalam melaksanakan tugas dan fungsi LSP – P1 mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh BNSP.
Tentang KamiBerikut ini adalah daftar pertanyaan yang sering diajukan (FAQ)