Pendaftaran Sertifikasi Uji Kompetensi LSP SMKN 2 Kuningan

Layanan Digital Untuk Melakukan Pendaftaran Sertifikasi Uji Kompetensi LSP - P1 SMK Negeri 2 Kuningan Secara Daring.

hero-image shape shape
Tentang LSP - P1 SMKN 2 Kuningan

Lembaga Sertifikasi Profesi.

Lembaga sertifikasi profesi adalah lembaga pendukung BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi. LSP – P1 yang dibentuk wajib berbadan hukum dan dibentuk oleh perusahaan yang diregistrasi oleh BNSP.

LSP – P1 mempunyai tugas mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan verifikasi tempat uji kompetensi.Dalam melaksanakan tugas dan fungsi LSP – P1 mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh BNSP.

Tentang Kami
about-image
shape
FAQ

Pertanyaan Yang Sering Diajukan

Berikut ini adalah daftar pertanyaan yang sering diajukan (FAQ)

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi.
LSP Berfungsi sebagai sertifikator yang menyelenggarakan sertifikasi kompetensi. Sedangkan tugas LSP adalah 1) Membuat materi uji kompetensi, 2) Menyediakan tenaga penguji (asesor), 3) Melakukan asesmen, 4) Menyusun kualifikasi dengan mengacu kepada KKNI, 5) Menjaga kinerja asesor dan TUK, 6) Membuat materi uji kompetensi, dan 7) Pengembangan skema sertifikasi.
LSP P1 (LSP Pihak Pertama) dibentuk oleh lembaga pendidikan dan pelatihan (Lemdiklat) yang melatih pesertanya untuk kebutuhan industri. LSP P1 dapat menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai dengan skema yang telah divalidasi oleh BNSP. LSP P1 merupakan bagian terpadu dari LPK (lembaga pelatihan kerja) yang memiliki lisensi sebagai LPK independen dari Kemenaker. Oleh karena itu, pelatihan menjadi bagian tidak terpisah dari proses ujian sertifikasi yang dilaksanakan oleh LSP P1 ini. LSP P1 dapat menggunakan SKK-NI maupun SKK-Khusus tergantung dari pilihan mereka.
SKKNI adalah kepanjangan dari Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang merupakan rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan. SKKNI dikembangkan melalui konsultasi dengan industri terkait, untuk memastikan kesesuaian kebutuhan di tempat kerja. SKKNI digunakan terutama untuk merancang dan mengimplementasikan pelatihan kerja, melakukan asesmen (penilaian) keluaran pelatihan, serta asesmen tingkat keterampilan dan keahlian terkini yang dimiliki oleh seseorang. SKKNI ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan.
Skema Sertifikasi Profesi merupakan persyaratan sertifikasi spesifik yang berkaitan dengan kategori profesi yang ditetapkan dengan menggunakan standar dan aturan khusus yang sama, serta prosedur yang sama. Dalam bahasa sehari-hari merupakan jenis-jenis produk sertifikasi profesi.
Berikut adalah manfaat sertifikasi bagi tenaga kerja : 1) Membantu tenaga profesi meyakinkan kepada organisasi/industri/kliennya bahwa dirinya kompeten dalam bekerja atau menghasilkan produk atau jasa dan meningkatkan percaya diri tenaga profesi, 2) Membantu tenaga profesi dalam merencanakan karimnya dan mengukur tingkat pencapaian kompetensi dalam proses belajar di lembaga formal maupun secara mandiri,3) Membantu tenaga profesi dalam memenuhi persyaratan regulasi, 4) Membantu pengakuan kompetensilintas sektor dan lintas negara, dan 5) Membantu tenaga profes! dalam promosi profesinya di pasar bursa tenaga kerja.
Kontak Kami

Dengan senang hati kami
mendengar umpan balik dari Anda

Alamat

Jalan Sukamulya No.77, Kec. Cigugur, Kuningan, Jawa Barat – 45552

Bagaimana Kami Dapat Membantu?

lspp1smkn2kuningan@gmail.com

0232-872930

Send us a Message